Mendorong Percepatan Pemulihan Sosial Akibat Bencana
Lombok Timur (5 Agustus 2018) – Kementerian Sosial RI menyiapkan bantuan sosial non tunai Program Keluarga Harapan (PKH) yang adaptif dan responsif untuk warga terdampak gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) deni mendorong percepatan pemulihan sosial warga akibat bencana.
“Terjadinya bencana alam dapat memicu kemiskinan baru karena korban bencana kehilangan harta benda, kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian. Atau bahkan kepala keluarga sebagai pencari nafkah utama meninggal karena bencana,” terang Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial Harry Hikmat kepada wartawan usai meninjau penyaluran bansos PKH di Lombok Timur, Minggu.
Dirjen mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana maka bagi keluarga korban bencana yang rumahnya rusak berat akan diberikan Jaminan Hidup (Jadup) dan bantuan Isian Hunian Tetap. Jadup diberikan satu kali dan penyalurannya dilakukan setelah masa tanggap darurat selesai dalam bentuk non tunai melalui bank.
"Warga yang masuk dalam kategori penerima Hunian Sementara (Huntara) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menerima Jadup. Dari data tersebut akan kami verifikasi dan validasi kelayakannya untuk menerima PKH," ujar Dirjen menjelaskan.
Pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan validasi dan verifikasi warga terdampak gempa untuk menentukan apakah keluarga tersebut berhak mendapatkan PKH dan diusulkan untuk mendapatkan PKH.
“Setiap keluarga yang telah lolos proses verifikasi dan validasi, akan mendapatkan uang PKH sebesar Rp1.890.000 per tahun yang dicairkan bertahap sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Mekanisme pencairannya melalui Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS,” katanya.
Dengan kartu ini, lanjutnya, maka setiap penerima PKH adaptif dapat melakukan tarik tunai di gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Agen Bank terdekat. Selain dana PKH, pemegang KKS juga memperoleh Bantuang Pangan Beras Sejahtera atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Bagi pemegang KKS yang dalam keluarganya terdapat lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun maka keluarga tersebut juga berhak mendapat bantuan sosial untuk lansia. Apabila dalam keluarga tersebut juga terdapat penyandang disabilitas berat maka diberikan bansos untuk penyandang disabilitas,” terang Harry.
Ditambahkannya, melalui PKH yang adaptif ini, akan membuka akses warga terdampak gempa terhadap bantuan sosial lainnya seperti bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak-anak usia sekolah dan program perlindungan kesehatan untuk seluruh anggota keluaga melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta bantuan sosial atau subsidi lainnya. Hal ini ditujukan untuk percepatan pemulihan kesejahteraan korban bencana.
Sementara itu di tempat yang sama, Anggota Komisi VIII DPR RI Adi Putra Darmawan Tahir dalam pidatonya mengatakan PKH telah turut serta memberikan kontribusi penurunan angka kemiskinan di Indonesia.
"Maka tentu saja program yang sangat baik ini tidak boleh berhenti dan harus dijalankan secara berkelanjutan," terangnya.
Adi mengungkapkan DPR khususnya Komisi VIII mengamati bahwa di antara semua program pendampingan yang dilakukan pemerintah di berbagai kementerian, PKH adalah program yang paling strategis.
"Proses pendataan KPM dengan dengan kategori yang tepat yang menyentuh unsur pokok dalam keberlangsungan masyarakat yakni pendidikan, kesehatan, disabilitas dan lansia. Elemen ini memang memerlukan perhatian khusus sebagai kelompok lemah dan memerlukan pendampingan," tuturnya.
Untuk diketahui bantuan sosial Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018 adalah PKH untuk 99.355 keluarga, terdiri dari PKH Reguler sebanyak 98.155 keluarga, PKH Disabilitas untuk 788 keluarga, dan PKH Lanjut Usia untuk 412 keluarga. BPNT untuk 138.363 keluarga. Total bansos untuk NTB tahun 2018 sebesar Rp370.552.110.000.
Penyaluran PKH di Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur ini merupakan _kick off_ atau penyaluran perdana PKH tahap ketiga secara nasional. Kegiatan yang bertempat di Kantor Bupati Lombok Timur ini diikuti 500 KPM di Kecamatan Selong.
KPM Terdampak Gempa
Setelah menyalurkan PKH di Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Dirjen bergerak menuju ke Posko Induk di Kecamatan Sembalun, Lombok Timur. Di sini terdapat Tenda Kesehatan, Tenda Rawat Inap korba gempa, dan Dapur Umum ysng dikelola Tagana NTB.
"Kedatangan kami untuk menyampaikan amanah dari Bapak Menteri Sosial yang telah ke lokasi gempa Senin lalu (30/7) dan memantau secara seksama proses asesmen warga terdampak gempa. Hasil dari asesmen itu diwujudkan dalam bantuan tahap kedua ini," terang Dirjen.
Bantuan yang disalurkan pada tahap kedua sebesar Rp455.654.070 dalam bentuk logistik di antaranya kasur, velbed, tenda serbaguna keluarga, selimut, sandang, family kit, kids ware, tenda gulung, beras, dan paket sembako.
Total bantuan yang telah disalurkan adalah Rp958.514.686 terdiri dari bantuan logistik tahap satu dan tahap dua, serta santunan ahli waris untuk 13 orang. Untuk tahap berikitnua, Tim Kemensos juga tengah menyiapkan santunan ahli waris untuk 6 korban meninggal.
Selanjutnya, Dirjen mengunjungi KPM PKH yang rumahnya hancur di Dusun Ketapang Desa Madayin Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.
Di lokasi ini Dirjen bertemu dengan ibu-ibu penerima PKH dan menyerahkan bantuan sembako. Duduk di atas tanah beralaskan tenda gulung Kemensos di bawah pohon besar yang rindang, ibu-ibu menuturkan kisah mereka selama sepekan terakhir sejak terjadinya gempa 29 Juli lalu.
"Sampai sekarang bersama anak-anak masih bertahan di tenda bantuan Kementerian Sosial karena gempa susulan masih terjadi. Masih takut kembali ke rumah," Nurhayati, warga terdampak gempa yang juga merupakan KPM PKH.
Dikatakan Dirjen, Tim Kemensos sudah menyisir korban bencana gempa yang merupakan KPM PKH. Di Lombok Timur ada 63 KPM dan di Lombok Utara sebanyak 31 KPM. Sementara itu ada tiga anak dari KPM PKH yang meninggal dunia dan satu anak mengalami luka berat. Sementara ada dua orang Pendamping PKH yang menjadi korban bencana.
Humas Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial
Kementerian Sosial RI